Berita Terkini

Bimbingan Teknis Anti Korupsi Oleh KPK RI bekerja sama dengan KPU RI

#TemanPemilih. Kwandang (29/09/2021), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara mengikuti Bimbingan Teknis Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI bekerja sama dengan KPU RI melalui Zoom Meeting. Bimtek Anti Korupsi ini di bagi menjadi VI (enam) Batch dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo pada Batch II (dua). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo Utara. #KPUGorontaloUtara #KPUMelayani

RAKOR Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (21/09/21)

#TemanPemilih. Kwandang, Selasa (21/09/2021). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan Rapat Kordinasi (RAKOR) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2021. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Saronde kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Kpu Kabupaten Gorontalo Utara, serta di hadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, adapun Peserta Rapat yakni dari Polres Gorontalo Utara, Kodim 1314 Gorontalo Utara, Bawaslu Gorontalo Utara dan Pengurus Partai Politik. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Munawir Ismail, pada kesempatan ini beliau menyampaikan  bahwa agenda rapat koordinasi ini sesuai amanat undang-undang dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, Maka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan mengupdate data pemilih persiapan Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Pembaruan dilakukan dengan mencoret/mengeluarkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun menambahkan pemilih baru serta melakukan perbaikan data pemilih.” Pada kesempatan yang sama, Sophian Rahmola selaku Anggota KPU Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa, KPU Provinsi Gorontalo sementara merancang aplikasi mobile untuk pengecekan data pemilih yang bisa di akses melalui android, sehingga mempermudah masyarakat dalam melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih baru. Untuk menggunakan aplikasi ini pun sangat mudah, yakni dengan memasukan Nama yang dilaporkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Whatsapp (WA). selanjutnya pengguna akan mendapatkan konfirmasi balasan kemudian data itu akan diolah oleh KPU pada pemutakhiran bulan selanjutnya. tutur Sophian. #KPUGorontaloUtara #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.