Berita Terkini

PENERTIBAN DAN PEMBERSIHAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PASANGAN CALON KEPALA DAERAH

#TemanPemilih. Dalam rangka memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Umum 2024, tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di wilayah Kecamatan Kwandang.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024  yang mengatur bahwa semua kegiatan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga, harus dihentikan selama masa tenang untuk memberikan kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye.

Proses pembersihan APK dimulai pada pukul 00.05 (Minggu, 24/11/2024) dengan menyasar baliho, spanduk, poster, dan bentuk APK lainnya yang terpasang di fasilitas umum maupun tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan memastikan aturan kampanye dipatuhi oleh seluruh peserta pilkada 2024.

“Kami menghimbau kepada semua pihak, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penertiban ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi kewajiban bersama untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan tertib,” ujar Sofyan.

Kegiatan penertiban ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Beberapa warga bahkan turut membantu tim dalam proses pembersihan, menunjukkan semangat gotong-royong dan antusiasme untuk menyukseskan pemilu yang damai dan adil.

Pemilu 2024 diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Gorontalo Utara untuk memilih pemimpin yang terbaik, sekaligus memperkuat komitmen terhadap demokrasi yang jujur dan transparan. Masa tenang yang bersih dari kampanye diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan tertib menjelang hari pemungutan suara.

(sn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 156 kali