Berita Terkini

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Gorut menanggapi Uji Petik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Gorut pekan lalu

#temanpemilih. Kwandang, Senin (02/08/2021), KPU Kabupaten Gorontalo Utara mengapresiasi hasil Uji Petik terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupen Gorontalo Utara, dimana hasil Uji Petik ini dilakukan oleh Jefrian Akutu selaku Kordiv PHL Bawaslu Gorontalo Utara bersama Timnya. Hal ini disampaikan oleh Sofyan Jakfar, ST sebagai Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Gorontalo Utara di ruang kerjanya. Adapun terkait dengan temuan yang mengejutkan sebagaimana pemberitaan yang di rilis di laman website Bawaslu Gorontalo Utara pertanggal (28/07/2021) menurut beliau temuan tersebut sudah ditemukan oleh Tim Verifikasi Faktual lapangan KPU kabupaten Gorontalo Utara pada (16/06/2021), hal ini juga sudah disampaikan pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan pada hari jum’at tanggal 18 Juni 2021 yang dihadiri oleh KPU Gorut, Bawaslu Gorut, beberapa perwakilan Partai Politik serta Instansi terkait. Namun dengan adanya beberapa temuan Bawaslu di lapangan yang nantinya akan diserahkan ke KPU Gorut dalam bentuk Berita Acara hasil Uji Petik tersebut akan segera ditindak lanjuti KPU Gorut dengan segera memperbaikinya. Sofyan menjelaskan bahwa kegiatan Bawaslu tersebut sangat membantu KPU untuk memperbaiki data pemilih sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya : Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan; Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan; Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021; Serta Surat Edaran KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Adapun tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Gorontalo Utara pun dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan saat ini dengan membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun pelaporan masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap data pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih; 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP); 3.Pindah Domisili; 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI; 5.Purna dari TNI/ POLRI; 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal. "Terkait dengan pemilih yang sudah meninggal, kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan stekholder agar segera melaporkan ke Disdukcapil Gorut, atau bisa juga langsung mengisi Formulir Pemilih Meninggal yang telah disiapkan oleh KPU Gorut" tutup Sofyan.

#KPUGoroontaloUtara

#KPUmelayani 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali